BITUNG - Sebelum adanya pandemi covid-19, kampung ramadhan bermunculan di Wilayah Kota Bitung. Salah satunya, kampung Ramadhan di Kelurahan Girian Bawah, Kec. Girian, Kota Bitung, yang diselenggarakan oleh Muda Mudi Girian Bawah. Kampung Ramadhan tidak diizinkan karena dari pengalaman yang sudah-sudah kegiatan itu menimbulkan kerumunan orang banyak yang sulit diawasi.
Mengantisipasi penyebaran virus covid-19 di bulan suci ramadhan, maka dilaksanakan Rapat Kordinasi membahas tentang adanya kampung ramadhan yang mengabaikan protokol covid-19, yang dihadiri Anggota DPRD Bitung Bpk Ahmad Safrudin Illah, Kadis Lingkungan Hidup Bitung Bpk. Sadat Minabari, Camat Girian Bpk. Muslih Antameng, S.Sos., MAP., Danramil 1310-01/Bitung Kodim 1310/Bitung Lettu Inf Julen Tonni Kasiaheng, Kapolsek Matuari Kompol Andri Permana, Kanit Reserse Polres Bitung Ipda Demron Talolang, Lurah Girian Bawah, Babinsa dan Bhabinkamtibmas Kel. Girian Bawah serta Tokoh Agama Bpk. Rusli Mamonto.
Dikatakan Danramil 1310-01/Bitung Lettu Inf Julen T. Kasiaheng, kami tegaskan kebijakan melarang penyelenggaraan pasar atau kampung ramadhan itu dalam upaya pencegahan dan pengendalian penyebaran covid-19.
Salah satu alasannya, yakni penyelenggaraan kampung ramadhan berpotensi mengundang banyak warga masyarakat, sehingga menimbulkan kerumunan di masa pandemi covid-19.
"Kebijakan pemerintah yang melarang penyelenggaraan kampung ramadhan mengacu instruksi pemerintah pusat (Mendagri) tentang PPKM berbasis mikro," kata Danramil, (19/4/2021).
Usai mengadakan rapat, pemerintah terkait pun langsung memberitahukan kepada masyarakat melalui spanduk, bahwa kampung ramadhan tahun ini ditiadakan untuk pencegahan jangan sampai menimbulkan klaster baru kampung ramadan.
"Hasil keputusan rapat, bahwa pelaksanaan kegiatan kampung ramadhan sudah dihentikan (Ditutup). Lapak dan tenda-tenda harus sudah selesai terbongkar," tambah Danramil.
No comments:
Post a Comment