BITUNG - Pra Rekontruksi kasus penganiayaan terhadap anggota TNI atas nama Sertu Meldy Mangeke, NRP 31990252280580, Babinsa Koramil 1310-02/Lembeh Kodim 1310/Bitung, digelar di Polda Sulut, (27/1/2021).
Kegiatan Pra Rekonstruksi yang dimulai sekitar Pukul 11.00 Wita itu berlangsung di Pelataran Gedung Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulut, dihadiri oleh, Kasi Intel Korem 131/Stg Kol Inf Jefry Bojoh, Kapolres Bitung AKBP FX Winardi Prabowo, SIK., Dandim 1310/Bitung Letkol Inf Benny Lesmana, S.E., M.Han., Dansub Denpom Bitung Kapten Cpm Charles Katuuk, Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Frelly Sumampow, Danunit Intel Kodim Bitung Letda Inf Adri Malinti, Plh. Pasi Intel Kodim 1310/Bitung Pelda Adri Suleman dan anggota Reskrim Polres Bitung.
Pra Rekonstruksi menghadirkan IT alias Ishak Tambani (Pelaku), MT alias Martisen Tambani (Pelaku) dan saksi sebanyak 10 orang, antara lain, Melky Kaat, Jems Kaunang, Reva, Kim, Beby, Fira, Rolev, Demian, Nipon dan Nona Nender.
Kapolres Bitung AKBP FX Winardi Prabowo menjelaskan, reka ulang atau rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap personel TNI AD, dalam Pra Rekonstruksi itu jelas di terlihat peran masing-masing kedua terduga tersangka.
Jalannya reka ulang, pihak penyidik Satreskrim Polres dibawah pimpinan Kasat Reskrim AKP Frelly Sumampouw, dibantu dengan rekaman CCTV yang ada di tempat kejadian perkara (TKP) Karaoke dan Pub Sarona Manembo-Nembo Tengah, Kec. Matuari, Kota Bitung.
"Reka ulang ini berdasarkan keterangan para saksi dan bantuan CCTV, dengan sejumlah kesimpulan bahwa dua tersangka jelas melakukan penganiayaan kepada korban. Dan korban tidak sedikitpun melakukan perlawanan, setelah di pukul tidak sadarkan diri," kata Kapolres Bitung didampingi Dandim 1310/Bitung Letkol Inf Benny Lesmana, S.E., M.Han., Dansubdenpom Bitung Kapten Cpm Charles Katuuk dan Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Frelly Sumampouw.
Hasil dari reka ulang ini akan meyakinkan penyidik, menjerat para tersangka sesuai pasal yang akan disangkakan. Setelah reka ulang, pihaknya akan segera menyelesaikan berkas perkara yang nantinya akan diserahkan atau dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bitung.
Dandim 1310/Bitung Letkol Inf Benny Lesmana, S.E., M.Han., menyerahkan proses hukum ke jajaran Polres Bitung. Karena proses ini sejak awal sudah dikomunikasan dengan Kapolres Bitung.
"Kami sangat menghormati proses hukum yang sedang berlangsung, untuk itu kami serahkan proses hukum kasus ini ke jajaran Polres Bitung," kata Dandim.
Sekitar Pukul 12.25 Wita kegiatan Pra Rekontruksi selesai dilaksanakan dengan tertib dan aman. Selama kegiatan Pra Rekontruksi berlangsung tersangka sangat koperaktif dalam melakukan setiap adegan.
No comments:
Post a Comment