S E L A M A T D A T A N G D I W E B S I T E K O D I M 1 3 1 O / B I T U N G

Thursday, January 28, 2021

Gelar Perkara, Tersangka Kasus Penganiayaan Anggota TNI Diikuti Dandim 1310/Bitung Di Mapolres Bitung

BITUNG -  Bertempat di Mapolres Bitung, Kel. Girian Weru Dua, Kec. Girian, telah dilaksanakan gelar perkara kasus penganiayaan anggota Kodim 1310/Bitung a.n. Sertu Melddy Mangeke, NRP. 31990252280580, Jabatan Babinsa Koramil 1310-02/Lembeh yang dilakukan oleh IT alias Ishak Tambani dan MT alias Martisen Tambani di Pub dan Karaoke Sarona (25/1) dini hari.

Hadir dalam gelar perkara itu, Kapolres Bitung AKBP. F.X Winardi Prabowo, SIK, Dandim 1310/Bitung Letkol Inf Benny Lesmana, SE., M.Han., Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Frevly Sumampow, Dansubdenpom Bitung Kapten Cpm Charles Katuuk, Danunit Intel Kodim 1310/Bitung Letda Inf Adri Malinti dan Kasat Intel Polres Bitung AKP Karel T.

Gelar perkara penganiayaan Sertu Melddy Mangeke oleh Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Frevly Sumampow berlangsung di ruang Kapolres Bitung.

Dua tersangka kembali ditetapkan dalam kasus penganiayaan prajurit TNI oleh IT alias Ishak Tambani dan MT alias Martisen Tambani. Kedua tersangka tersebut ditetapkan berdasarkan hasil Pra Rekonstruksi yang dilakukan penyidik Polres Bitung.

"IT memukul korban sampai terjatuh dan hal ini diperkuat sejumlah saksi di lokasi tersebut dan juga rekaman video CCTV," kata Kasat Reskrim, (27/1/2021).

Sebelumnya, Polisi telah menetapkan sebanyak empat orang sebagai tersangka penganiayaan prajurit TNI Kodim 1310/Bitung yang diketahui terjadi di Pub dan Karaoke Sarona, Kel. Manembo-Nembo Tengah, Kec. Matuari, Kota Bitung, setelah dilakukan pengembangan hanya dua tersangka yakni IT dan MT keduanya saat ini ditahan di rumah tahanan Polda Sulut.

Ia menerangkan tersangka IT dan MT ini didapati melakukan pemukulan dan penganiayaan terhadap korban berdasarkan keterangan dan saksi dan video CCTV Pub dan Karaoke Sarona yang ada di lokasi kejadian.

"Setelah kami terima laporan korban, langsung dilakukan proses hukum, kemudian ditetapkan dua orang sebagai tersangka," katanya.

Para tersangka ini dijerat dengan pasal 170 KUHP ayat 2 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara dan dikenakan Undang-undang darurat karena membawa barang tajam.

Letkol Inf Benny Lesmana, S.E., M.Han., selaku Dandim 1310/Bitung mengungkapkan dalam memproses kasus itu pihaknya telah memeriksa saksi, anggota pub, rekaman video saat peristiwa dugaan penganiayaan terjadi, serta alat bukti lainnya. Dan Kedua pelaku sendiri adalah residivis kasus pembunuhan dan penganiayaan.

"Dari pemeriksaan itu akhirnya mengarah kepada kedua tersangka. Saat ini proses kasus itu masih terus dilakukan dan tidak tertutup kemungkinan ada penambahan tersangka lainnya," katanya.

"Alasan keamanan para pelaku kita titip di Polda. Namun intinya, dalam gelar perkara bersama Polres Bitung, Isak dan Tysen adalah pelaku utama," tandasnya.

No comments:

Post a Comment

BERITA TERKINI

Bentuk Karakter Generasi Muda Berdasarkan Pancasila, Dandim 1310/Bitung Ajak Para Siswa Jadi Pelopor Hukum

BITUNG -  Untuk memberikan pemahaman dan memperkuat mental dari generasi muda terutama remaja dan kalangan peserta didik untuk bisa bertahan...