MINAHASA UTARA - Bertempat di Desa Kokoleh Dua Kec. Likupang Selatan Kab. Minut, telah dilaksanakan Operasi Yustisi, sekalian menghimbau masyarakat dan pengguna jalan yang melintas, untuk memutus mata rantai covid-19, (24/3/2021).
Pada kegiatan yang diikuti oleh Koramil 1310-03/Likupang Kodim 1310/Bitung, Polsek Likupang Polres Minut, Tenaga Kesehatan, dan Pemerintah Kecamatan Likupang Selatan, menghimbau agar pengguna jalan harus menggunakan masker, baik itu pejalan kaki, pengendara roda dua maupun roda empat.
Danramil 1310-03/Likupang Kapten Inf Djohn Datangmanis saat dikonfirmasi mengatakan, dari pelaksanaan operasi yustisi penanganan penyebaran wabah virus corona, masih didapati masyarakat dan pengendara mobil dan motor yang tidak mematuhi protokol kesehatan, sehingga diberikan sanksi sosial. Dan yang tidak menggunakan masker diberikan masker oleh tenaga medis.
"Tindakan yang diberikan kepada masyarakat pejalan kaki, pengendara mobil dan motor yang kedapatan tidak menggunakan masker, diberikan tindakan sanksi sosial dan selanjutnya diberikan masker," ujar Danramil.
Turut hadir dalam kegiatan operasi yustisi, Kapolsek Likupang Selatan Iptu Iwan bersama anggota, Camat Likupang Selatan Bpk. Adrian Walengsendow, S.Pd., Sekcam Liksel Bpk. Davit Talumantak, S.Pd., Babinsa Desa Kokoleh Dua Serda Royke Rasuh, Dokter Puskesmas Likupang Selatan dr. Elfin Wowor, Kanit Dalmas Polsek Likupang Selatan Ipda Tambunan, Hukum Tua se-Kecamatan Likupang Selatan, Perangkat Desa se-Kecamatan Likupang Selatan, Insan Media Bpk. Mikael Winowatan dan rekan media serta Tenaga Kesehatan Desa Batu.
No comments:
Post a Comment