MINAHASA UTARA - Bertempat di Desa Treman Kec. Kauditan Kab. Minut telah dilaksanakan Operasi Yustisi dalam rangka pendisiplinan Protokol Kesehatan terhadap Masyarakat dengan tujuan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19, (16/3/2021).
Kegiatan tersebut diikuti antara lain, Kapolres Minut AKBP Grace Krinsa D. Rahakbau, SIK., M.Si., Danramil 1310-05/Kauditan Kodim 1310/Bitung Lettu Inf Abdul Razak, Kapolsek Kauditan AKP Polce Moningkey, SIP., Wakapolsek Kauditan Iptu Hadi Purnomo, Camat Kauditan Bpk. Royke Rampengan, Kapuskesmas Kauditan dr. Virni Sundah, Hukum Tua Desa Treman Bpk. Beni Bernadus Dumanaw, Anggota Koramil 1310-05/Kauditan 3 Orang, Anggota Polres Minut 10 Orang dan Pegawai Puskesmas 3 Orang.
Untuk mencegah penyebaran covid-19, Polres Minut, Polsek Kauditan bersama Koramil 1310-05/Kauditan Kodim 1310/Bitung menggelar operasi yustisi gabungan dalam rangka penegakan disiplin protokol kesehatan.
Operasi dalam rangka pencegahan penyebaran covid-19 pagi itu dilaksanakan secara stationer di jalan poros Desa Treman dan dipimpin langsung oleh Kapolres Minut AKBP Grace Krinsa D. Rahakbau, SIK., M.Si., bersama Danramil 1310-05/Kauditan Lettu Inf Abdul Razak.
Dikatakan Danramil 1310-05/Kauditan Lettu Inf Abdul Razak, bahwa dalam giat operasi yustisi pagi itu, petugas gabungan masih menjumpai warga yang melanggar dengan tidak menggunakan masker, dan berkenaan dengan pelanggarannya maka diberikan teguran dan bahkan ada yang diberikan sanksi sosial.
“Dengan operasi yustisi ini kami berharap masyarakat semakin sadar tentang pentingnya mematuhi protokol kesehatan seperti memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan agar penyebaran covid-19 dapat dicegah penyebarannya," harap Danramil.
No comments:
Post a Comment