MINAHASA UTARA - Pembatasan kegiatan masyarakat di suatu lingkungan pada masa PPKM Mikro merupakan upaya pemerintah dalam rangka mengurangi potensi penularan virus Corona yang meresahkan masyarakat.
Di Koramil 1310-04/Dimembe Kodim 1310/Bitung, Penerapan PPKM Mikro kali ini dilakukan oleh Serda Lugiono diseputaran Desa Mapanget Kec. Talawaan Kab. Minahasa Utara, untuk menekan penyebaran Covid-19, (22/3/2021).
Dalam rilis tertulisnya, Plh. Danramil 1310-04/Dimembe Pelda Alexander Budiman, mengatakan, Dengan dilaksanakannnya kegiatan PPKM berskala Mikro diharapkan dapat berhasil dalam menekan penularan dan kasus positif Covid-19 di wilayah Kecamatan Talawaan dan Kecamatan Dimembe dan sekitarnya.
"Saya berharap setelah dilakukannya himbauan dan edukasi protokol kesehatan ini, bisa menumbuhkan kesadaran untuk selalu melaksanakan protokol kesehatan," tutur Plh. Danramil.
Dijelaskannya, Pelaksanaan himbauan ini ditujukan kepada para pedagang, pejalan kaki, pengendara sepeda motor dan warga masyarakat yang melintas di sekitar perkampungan untuk selalu menaati protokol kesehatan, menjaga jarak dan memakai masker.
Dalam pelaksanaan PPKM, bagi warga yang kedapatan tidak mentaati protokol kesehatan (tidak memakai Masker) langsung diberikan teguran lisan dan sesudahnya diberikan pemahaman protkol kesehatan sekaligus dengan memberikan masker gratis.
No comments:
Post a Comment