BITUNG - Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Koramil jajaran Koramil Kodim 1310/Bitung, dilakukan secara serentak mulai tanggal 09 sampai 22 Februari 2021 di wilayah binaan masing-masing, (9/2/2021).
Koramil jajaran Kodim 1310/Bitung bersama Polsek dan Pemmerintah setempat di wilayah Kota Bitung dan Kabupaten Minahasa Utara, semua ikut berperan aktif dalam pelaksanaan PPKM tersebut.
Penyelenggaraan PPKM di fokuskan menyasar dari tingkat RT masing-masing Kelurahan/Desa, dengan tujuan agar masyarakat bisa menerapkan protokol kesehatan mulai dari diri sendiri, keluarga dan lingkungan.
"Selain patroli, Sosialisasi terkait PPKM juga tetap dilaksanakan. Seperti memberi himbauan kepada masyarakat untuk menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan, dan menghindari kerumunan," ungkap Danramil 1310-01/Bitung Lettu Inf Julen T. Kasiaheng yang ditemui di Kantor Koramil.
Dikatakannya, Selama PPKM, seluruh unsur terkait seperti Babinsa, Bhabinkamtibmas, Lurah, Linmas juga juga turut berperan aktif monitor pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat di wilayahnya masing-masing.
"Hal tersebut dilakukan dalam rangka penanganan penularan wabah virus Covid-19, bagi yang kedapatan tidak mematuhi langsung ditegur dan diberi sanksi lalu diberikan masker," tambah Danramil.
No comments:
Post a Comment