S E L A M A T D A T A N G D I W E B S I T E K O D I M 1 3 1 O / B I T U N G

Thursday, February 4, 2021

Guna Pencegahan Dan Pengendalian Covid-19, Pemkot Bitung Lakukan Kebijakan Pembatasan Jam Malam

BITUNG - Patroli gabungan untuk memberikan himbauan tentang bahaya Covid-19 dan mensosialisasikan kepada para pemilik tempat hiburan, pertokoan, rumah makan dan sebagainya, terkait pembatasan jam malam di wilayah Kota Bitung.

Apel Patroli gabungan dilaksanakan bertempat di Kantor Polsek Maesa, dengan kekuatan personel yang hadir, antara lain, Polres Bitung 20 Orang, Kodim 1310/Bitung (Koramil 1310-01/Bitung) 2 Orang dan Satpol PP Pemkot Bitung 15 Orang, (3/1/2021).

Sasaran yang dikunjungi yaitu Cafe, Resting Area, Indomaret/Alfamart, Pasar Cita, serta lokasi tempat mangkal warga di malam hari.

Pemkot Bitung kembali membuat kebijakan untuk menekan angka kasus pasien covid-19 yang setiap hari mengalami penambahan, dengan mengeluarkan kebijakan melalui Surat Edaran Walikota Bitung Nomor : 008/46/WK tentang pembatasan kegiatan masyarakat dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Ada delapan poin dalam isi surat edaran tersebut, salah satunya menegaskan pembatasan aktivitas perkantoran, badan usaha, pertokoan/pusat perbelanjaan, restoran, cafe, warung/rumah makan, pub dan tempat-tempat hiburan lainnya untuk menerapkan batasan jam operasional paling lama sampai Pukul 20.00 Wita serta membatasi jumlah pengunjung sesuai protokol kesehatan.

Dandim 1310/Bitung Letkol Inf Benny Lesmana, S.E., M.Han., mengatakan, menyikapi perkembangan penularan Covid-19 di Kota Bitung yang masih mengalami peningkatan serta menindaklanjuti hasil Rapat Koordinasi dan Evaluasi Penanganan Covid-19 di Kota Bitung (1/2)., maka seluruh warga Kota Bitung diminta untuk mengurangi aktifitas di luar rumah, kecuali untuk keperluan yang sangat penting dan/atau mendesak dengan memperhatikan protokol kesehatan.

"Untuk menghindari penyebaran Covid-19, maka setiap orang wajib memakai masker, menjaga jarak aman dan menghindari keramaian/kerumunan, rajin mencuci tangan dengan sabun serta air mengalir dan/atau menggunakan cairan pembersih tangan (hand sanitizer)," ujar Dandim dari tempat terpisah.

Apabila dalam pelaksanaan ditemukan pelanggaran terhadap protokol kesehatan serta anjuran pemerintah, maka pihak berwenang akan mengambil tindakan tegas dan memberikan sanksi sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku.

"Surat edaran ini berlaku mulai tanggal 3 sampai 12 Februari 2021 atau selama 10 (sepuluh) hari, dan akan dievaluasi sesuai perkembangan situasi penyebaran Covid-19 di Kota Bitung," tambah Dandim.

No comments:

Post a Comment

BERITA TERKINI

Bentuk Karakter Generasi Muda Berdasarkan Pancasila, Dandim 1310/Bitung Ajak Para Siswa Jadi Pelopor Hukum

BITUNG -  Untuk memberikan pemahaman dan memperkuat mental dari generasi muda terutama remaja dan kalangan peserta didik untuk bisa bertahan...