BITUNG - Bertempat di Bundaran/Tugu Persimpangan Pusat Kota Bitung Kel. Bitung Timur, Kec. Maesa, Kota Bitung, telah dilaksanakan kegiatan operasi penertiban penggunaan masker oleh Tim Gugus Tugas Kecamatan Maesa, (29/1/2021).
Gugus Tugas Kecamatan Maesa yang terdiri dari Pemerintah Kecamatan, Koramil 1310-01/Bitung dan Polsek Maesa, yang dalam pelaksanaan operasi dibantu instansi terkait dari Satpol PP dan Dinas Kesehatan Kota Bitung.
Dalam operasi kali ini, sebanyak 60 pelanggar yang rata-rata merupakan warga sekitar terjaring razia karena tidak menggunakan masker saat operasi digelar.
Petugas memberikan sanksi sosial dengan meminta membersihkan sarana umum dan bayar denda sebagai sanksi administratif.
"Diharapkan semua masyarakat tanpa kecuali harus tetap menaati protokol kesehatan agar penyebaran Covid-19 bisa dicegah," ucap Danramil 1310-01/Bitung Kodim 1310/Bitung Lettu Inf Julen T. Kasiaheng, yang ikut serta dalam operasi.
Selain itu, Danramil menegaskan bahwa pihaknya secara rutin melakukan giat operasi tertib masker di wilayah Kecamatan Maesa dan menghimbau tentang penggunaan masker yang benar merupakan cara yang paling murah dan efektif untuk mencegah penyebaran Covid-19.
"Mencegah lebih baik daripada mengobati, karena apabila terkena wabah virus corona akan mengeluarkan biaya yang sangat mahal," terangnya.
No comments:
Post a Comment