MINAHASA UTARA - Sosialisasi syarat minimal dan persebaran calon perseorangan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Utara Tahun 2020 yang bertempat di Ballroom Hotel Sutanraja Desa Watutumow II Kecamatan Kalawat Kabupaten Minahasa Utara, diselenggarakan oleh KPU Kab. Minut dan dihadiri sekitar 40 orang.
Sosialisasi syarat minimal dan persebaran calon perseorangan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Utara Tahun 2020, diberikan kepada Forkopimcam, Tokoh Agama, Ormas dan Kepala Desa se-Kecamatan Airmadidi dan Kecamatan Wori.
Kegiatan dibuka dengan sambutan/pembukaan acara oleh Ketua KPU Minahasa Utara serta arahan dari Sekda Minahasa Utara, Ir. Jemi Kuhu, MA. Sedangkan pemateri, Bpk Robby A. M. Manoppo, SH, MAP, MKn, tentang Netralitas ASN, Bpk H. Darul Halim, SH, tentang Syarat minimal persebaran calon perorangan, Ketua KPU Minut, tentang Perekrutan Badan Adhoc, Bpk Hendra S. Lumanauw, MA, tentang Tingkatan capaian hasil Pemilu dan Bpk Drs Dikson Lahope, tentang Pemutakhiran data pemilih Minut.
Peserta sosialisasi yang hadir ada 6 desa yang dibagi menjadi 3 kelas, untuk kelas A, Kec. Airmadidi digabung dengan Kec. Wori.
Hadir pada Sosialisasi, Ibu Stella M. Runtu, Ketua KPU Minut, Sekda Minut Ir. Jemi Kuhu, MA, Danramil 1310-06/Amd, Myr Inf Gusnawan M. Kawa, Ipda Nolly Kinda, Kapolsek Kec. Wori, Iptu Stenley Rambing, Kapolsek Airmadidi, Peltu Bambang Sutrisno, Koramil Wori, Bpk Theodorus Lumingkewas, Kadis Kominfo Kab. Minut, Edwar H. Tamamilang, Camat Wori, Bpk H. Darul Halim, SH, Komisioner Divisi Teknis KPU Kab. Minut, Drs Dikson Lahope, Komisioner Divisi Data KPU Minut, Bpk Robby A. M. Manoppo SH, MAP, MK, Komisioner Divisi Hukum KPU Minut, Bpk Hendra S. Lumanauw, MA, Komisioner Parmas dan SDM KPU Minut, Ibu Winda Tulangow, Sekertaris KPU Minut, Para Hukumtua Jajaran Kec. Airmadidi dan Kec. Wori, Forkopincam, Tokoh Agama, Ormas, Babinsa Koramil 1310-06/Amd, Sertu Jerius Lahawia dan Para Staf KPU Minut.


No comments:
Post a Comment