MINAHASA UTARA - Penetapan bakal calon yang memenuhi syarat sebagai Hukum Tua Desa Kauditan Satu Kecamatan Kauditan Kabupaten Minahasa Utara, berlangsung di Kantor Hukum Tua Desa Kauditan, (19/11/2019).
Yang menghadiri pada kegiatan tersebut, Camat Kauditan Satu, Martoh Rasubala, S.Sos, Kapolsek Kauditan Iptu Ahmad Bastari, Danramil 1310-05/Kauditan diwakili Serda Dodi Surya, Ketua Panitia Pemilihan Hukum Tua, Maxie Tirajoh, SE, Hukum Tua Desa Kauditan Satu, Ibu June M. Tumatar, S.Sos, Para Panitia Pemilihan Hukum Tua, Para Bakal Calon Hukum Tua Desa Kauditan Satu, Para Kepala Jaga se-Desa Kauditan Satu, Masyarakat Kauditan Satu sekitar 15 orang.
Menurut Ketua Panitia pemilihan Hukum Tua, Maxie Tirajoh, SE, mengatakan, Penetapan Bakal Calon Hukum Tua menjadi Calon Hukum Tua, sesuai Surat Keputusan Bupati Minut Nomor 258 Tanggal 21 Agustus 2019 Tentang Penetapan Desa-desa yang akan melaksanakan pemilihan Hukum Tua tahun 2019 dan Penetapan Tahapan Pemilihan Hukum Tua di Kab. Minut.
"Setelah diperiksa sesuai dengan aturan dan dengan teliti maka Panitia menetapkan 4 (Empat) orang Bakal Calon Hukum Tua Desa Kauditan Satu yang memenuhi syarat menjadi Calon Hukum Tua Desa Kauditan Satu," tuturnya.
Sambutan Camat Kauditan, Martoh Rasubala, S.Sos, yang intinya adalah selaku Kepala Pemerintahan di Kec. Kauditan, Saya menghimbau bahwa 4 Calon Hukumtua Desa Kauditan Satu adalah asli orang Kauditan dan masih ada hubungan keluarga antar sesama Calon Hukum Tua, maka kami telah membuat aturan untuk tidak melaksanakan Black Campain (Kampanye Hitam) dan hindari Money Politic (Politik Uang)
"Ketika ditemukan ada Calon Hukum Tua yang melakukan Black Campain dan Money Politic maka panitia akan mengeliminasi Calon Hukum Tua tersebut," tegas Camat.
Lanjutnya, selama Pentahapan Pemilihan Hukum Tua dan selama waktu 4 hari dalam penyampaian Visi dan Misi, kami menginginkan situasi aman dan kondusif di wilayah Desa Kauditan Satu.
"Saat pelaksanaan nanti kami dan masyarakat harapkan akan mendapatkan pemimpin dari putra-putri terbaik di Desa Kauditan Satu yang sesuai dengan hati nurani masyarakat," harapnya.
Kapolsek Kauditan Iptu Ahmad Bastari menjelaskan bahwa pihak Polisi dan Koramil menginginkan saat penyampaian Visi dan Misi, Calon Hukum Tua dapat menepati ketepatan waktu sesuai dengan surat ijin yang diberikan.
"Selama pentahapan, kami inginkan para Calon Hukum Tua tidak menggelar miras kepada masyarakat, agar tercipta situasi aman dan kondusif," tandasnya.
Adapun Bakal Calon Hukum Tua Desa Kauditan Satu yang memenuhi syarat sbb :
a. Bpk. Frangky Enoch
b. Ibu Etna Siby
c. Bpk. Samuel Worotikan
d. Ibu Nancy Worung.
2. Pelaksanaan Kampanye/Penyamapain Visi dan Misi dilaksanakan setelah tgl 18 Nov 2019



No comments:
Post a Comment