BITUNG - Rapat paripurna dalam rangka penyampaian laporan keterangan pertanggungjawaban Walikota Bitung tahunn 2018, dilaksanakan bertempat di Ruang sidang kantor DPRD Kota Bitung jl. Martadinata Kel. Bitung Barat Satu Kec. Maesa kota Bitung, (8/4/2019).
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Walikota Bitung Maximilian J. Lomban, SE, M.Si, Sekot Bitung Drs. Audi Pangemanan, Dandim 1310/Bitung diwakili oleh Kepala Staf Kodim 1310/Bitung Mayor Inf Vino S. Onibala, S.Pt, Kapolres Bitung AKBP Stefanus Michael Tamuntuan, Dirpolair Polda Sulut AKP Emil, H. M, Danyon Marhanlan VIII/Bitung diwakili oleh Pasi Ops Mayor Laut Benny, para pimpinan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) se-Kota Bitung, Para Anggota DPRD Kota Bitung serta Tamu dan undangan.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Bitung Laurensius Supit di dampingi oleh Wakil Ketua DPRD Kota Bitung dan Walikota Bitung Maximiliaan J Lomban, SE. M.Si.
Penjelasan atas penyampaian RKPD oleh Walikota Bitung Maximiliaan J Lomban, SE. M.Si yang intinya, Pimpinan rapat, Sekda Kota Bitung dan seluruh jajaran pemerintah kota staf ahli tenaga ahli fraksi wartawan LSM yang hadir pada kesempatan ini Kepala Direktur PDM dan juga Direktur Bangun Bitung, Badan Usaha Milik Daerah Kota Bitung dan juga dari Bank Sulutgo yang saya hormati.
Saya mengajak kita sekalian untuk memanjatkan puji dan syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha Kuasa, yang telah memperkenankan kita semua untuk menghadiri dan mengikuti rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bitung dalam rangka penyampaian laporan keterangan pertanggungjawaban Walikota Bitung tahun 2018.
Sidang paripurna dewan yang saya hormati, perkenankan saya menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang tinggi kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD yang terhormat atas dukungan dan kerjasama yang baik selama ini, dalam rangka menyukseskan berbagai program pembangunan demi kemajuan serta kesejahteraan masyarakat di kota ini.
Penyampaian laporan keterangan pertanggungjawaban merupakan salah satu kewajiban konstitusional kepala daerah sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dalam pasal 69 ayat 1 dan pasal 71 ayat 2 hal tersebut juga diatur dalam peraturan pemerintah nomor 3 tahun 2007 tentang laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada pemerintah, laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah kepada dewan perwakilan rakyat daerah dan informasi laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada masyarakat dan segenap anggota dewan yang saya hormati.
Hadirin yang saya hormati, pada dasarnya laporan keterangan pertanggungjawaban merupakan gambaran kinerja pemerintah daerah sepanjang tahun yang lewat hal ini tahun 2018 yang merupakan implementasi penyelenggaraan pemerintahan di kota Bitung dengan segala keberhasilan maupun hambatan yang dihadapi dengan didasarkan pada tolok ukur kinerja pelaksanaan Rencana Kerja Pembangunan Daerah atau RKPD tahun 2018 yang merupakan penjabaran tahunan atas rencana pembangunan jangka menengah daerah Kota Bitung tahun 2016-2021.
Dalam rangka mewujudkan visi dan misi Pemerintah Kota Bitung maka visi dan misi tersebut dirumuskan ke dalam bentuk yang lebih terarah dan operasional berupa penetapan prioritas. Adapun prioritas utama pembangunan kota Bitung tahun 2018 ada lima sektor utama pertama pendidikan kedua kesehatan ketiga peningkatan kualitas infrastruktur keempat penguatan ekonomi dan investasi serta penanggulangan kemiskinan dan yang kelima adalah pengembangan pariwisata.
"Hal tersebut selanjutnya dijabarkan di dalam berbagai program dan kegiatan yang tertera dalam APBD untuk memberikan yang terbaik bagi masyarakat kota Bitung," ungkap Walikota.




No comments:
Post a Comment