BITUNG - Kegiatan Babinsa Kelurahan Wangurer Serda Lahidi Koramil 1310-01/Bitung, dalam membantu menyelesaikan perselisihan antara Kepala Lingkungan Kelurahan Wangurer Ibu Sumampo dengan warganya yaitu Bpk. Roni selaku Ketua RT, (28/12/2018).
Disampaikan Babinsa Serda Lahidi, bahwa pokok permasalahan yang menyebabkan terjadinya perselisihan karena Ketua RT telah melakukan pemalsuan tanda tangan Kepala Lingkungan untuk keperluan pengurusan Kartu BPJS warganya.
Ketua RT yang mengetahui perbuatan tersebut, langsung menegur Ketua RT agar tidak lagi mengulanginya lagi. Namun teguran Kepala Lingkungan tidak diterima oleh Ketua RT, sehingga timbul emosi dan balik mengancam Kepala Lingkungan.
Atas ancaman itu, Ibu Sumampo sebagai Kepala Lingkungan melaporkan Ketua RT kepada Lurah Wangurer. Lurah pun langsung merespon dan meminta bantuan Babinsa dan Bhabinkamtibmas untuk diselesaikan di kelurahan.
"Permasalahan akhirnya dapat diselesaikan secara kekeluargaan dan Ketua RT Bpk. Roni mengakui bahwa dia salah dan khilaf," ujar Serda Lahidi.
Kepala Lingkungan Ibu Sumampo memaafkan dengan catatan Ketua RT Bpk Roni membuat surat pernyataan agar yakin tidak mengulangi lagi perbuatannya dan sebagai pertanggungjawaban di kemudian hari. Bpk Roni bersedia membuat surat pernyataan berakhir dengan salaman untuk saling bermaafkan. Adapun yang hadir, Lurah Wangurer, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Staf kelurahan dan saksi 2 orang.
No comments:
Post a Comment