BITUNG - Kepala Lingkungan dan Ketua RT Kelurahan Duasudara Kec. Ranowulu bersama Babinsa melaksanakan pendataan kepada masyrakat pendatang yang tinggal di Kelurahan Duasudara, (24/11/2018).
Babinsa Serka Djems Posumah Koramil 1310-01/Bitung disela-sela pendataan memberikan pengertian kepada warga yang telah tinggal kurang lebih 2 bulan di Kelurahan Duasudara, wajib melapor.
"Agar warga pendatang wajib melapor kepada Kepala Lingkungan maupun Ketua RT, sehingga tidak terjadi kesalahpahaman," jelas Srka Djems.
Kegiatan pendataan warga pendatang baru dilakukan atas inisiatif Babinsa guna mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, karena warga pendatang yang tinggal di Kelurahan Duasudara banyak berasal dari luar daerah.
"Selama pendataan ada beberapa orang yang kita temukan tidak memiliki identitas diri dengan alasan hilang, sehingga kami memerintahkan untuk segara melapor dan mengurus ke Kelurahan dan Dukcapil," ungkapnya.
No comments:
Post a Comment